Luas Mangrove di Lampung Tersisa 10.086 Hektare, MITRA BENTALA Dorong Perlindungan Masuk Renstra Daerah

Penulis: Ferdian Syah  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 19:34:01 WIB
Hutan mangrove di Lampung tersisa 10.086,46 hektare berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung.

PESAWARAN — Momentum Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 di Lampung menjadi pengingat bahwa ekosistem pesisir ini masih menghadapi tekanan serius. Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung, luas hutan mangrove eksisting mencapai 10.086,46 hektare, dengan tambahan potensi habitat sekitar 455 hektare. Sebaran terbesar terdapat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Selatan, mayoritas berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Sementara itu, Kota Bandar Lampung mencatatkan luasan mangrove paling kecil dibanding daerah pesisir lainnya. Hasil pendataan MITRA BENTALA pada 2025 menunjukkan potensi kawasan mangrove di pesisir Kota Karang mencapai 6,8 hektare, namun yang masih tersisa hanya 1,3 hektare. Tingginya alih fungsi lahan menjadi permukiman, kawasan industri, dan pelabuhan menjadi penyebab utama.

Ancaman terhadap Mata Pencarian Nelayan

Manager Advokasi dan Pengembangan Masyarakat MITRA BENTALA, Mashabi, menegaskan bahwa rusaknya hutan mangrove berdampak langsung pada ekosistem pesisir. "Biota laut kehilangan habitat untuk berkembang biak, sehingga pada akhirnya mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir," ujarnya di Pesawaran, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, sebagian besar masyarakat pesisir sangat bergantung pada sumber daya alam pesisir yang sehat. Jika mangrove terganggu atau punah, hasil tangkapan nelayan akan berkurang drastis. "Ekosistem pesisir ikut rusak, biota laut terancam, dan hasil tangkapan masyarakat akan berkurang," tambahnya.

PP Nomor 27 Tahun 2025 Jadi Acuan Baru

Mashabi mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove. Regulasi itu harus menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. "Sehingga perlindungan mangrove tidak hanya berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi menjadi kebijakan yang berkelanjutan," ungkapnya.

Renstra MITRA BENTALA dan Perdes Perlindungan Mangrove

Direktur MITRA BENTALA, Rizani, menyatakan bahwa komitmen perlindungan kawasan mangrove telah masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) lembaga sebagai program prioritas. "Perlindungan harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik menjaga kawasan yang masih tersisa maupun merehabilitasi wilayah pesisir yang telah mengalami kerusakan," tegasnya.

Saat ini MITRA BENTALA juga terus mendorong lahirnya peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan ekosistem mangrove di sejumlah wilayah pesisir, di antaranya Desa Sumber Nadi dan Margasari di Lampung Selatan, Desa Sidodadi di Pesawaran, serta Desa Margasari di Lampung Timur. "Langkah tersebut diharapkan menjadi benteng hukum untuk menjaga kawasan mangrove yang masih tersisa dari ancaman kerusakan dan alih fungsi lahan," tutup Rizani.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top