BANDARLAMPUNG — Rencana ambisius menjadikan Lampung sebagai pusat hilirisasi pangan nasional mulai menemukan bentuk. Dalam pertemuan dengan Menteri Bappenas, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah pusat memfokuskan pengembangan hilirisasi di provinsi ujung selatan Sumatera ini.
Selama ini, komoditas seperti kopi, padi, kakao, jagung, dan ubi kayu asal Lampung masih diperjualbelikan dalam bentuk bahan mentah ke luar daerah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi justru dinikmati daerah lain yang mengolahnya lebih lanjut.
"Kita mencoba mengembangkan hilirisasi komoditas ini untuk memastikan komoditas asal Lampung tidak dijual dalam bentuk mentah," ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Jumat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengungkapkan, salah satu komoditas prioritas yang akan dihilirisasi adalah ubi kayu atau singkong. Lampung ditunjuk sebagai model hilirisasi ubi kayu tingkat nasional.
"Nanti Lampung akan menjadi model pengembangan ubi kayu di Indonesia, dan ini akan membantu agar komoditas daerah bisa makin bernilai tambah," kata Marindo.
Lokasi pengembangan hilirisasi ubi kayu ini direncanakan di beberapa titik, salah satunya di Tegineneng. Pemerintah belum merinci total investasi yang dibutuhkan untuk proyek ini.
Data Pemprov Lampung mencatat, produksi ubi kayu mencapai 7,5 juta ton per tahun dari luas tanam 228.508 hektare, dengan nilai ekonomi Rp10,16 triliun. Selain singkong, terdapat komoditas lain yang juga masuk daftar hilirisasi:
Gubernur menjelaskan, pengembangan pusat hilirisasi tidak hanya terpusat di satu titik. Bappenas mengusulkan lokasi pengembangan tersebar di berbagai daerah di Provinsi Lampung, menyesuaikan dengan potensi komoditas unggulan masing-masing wilayah.
"Sedangkan untuk lokasi hilirisasi tersebut, usulan pengembangannya dari Bappenas itu ada di berbagai daerah di Provinsi Lampung," ucap dia.
Pemprov Lampung kini tengah menyusun peta jalan hilirisasi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional. Langkah selanjutnya adalah menetapkan skema pendanaan dan investor yang akan terlibat dalam pembangunan fasilitas pengolahan komoditas pangan ini.