LAMPUNG TENGAH — Aksi bejat seorang paman terhadap keponakannya di Lampung Tengah akhirnya terbongkar setelah korban yang kini duduk di bangku SMP memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Pelaku BM (58) langsung menjadi buruan polisi dan berhasil ditangkap saat mencoba kabur.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mengungkapkan perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung bertahun-tahun. "Awalnya pelaku melakukan pencabulan saat korban masih duduk di kelas 3 SD," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Untuk melancarkan aksinya, BM menggunakan modus sederhana namun efektif. Ia merayu korban yang masih belia dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan dibelikan makanan.
"Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga," jelas AKP Junaidi.
Perbuatan pelaku meningkat dari pencabulan menjadi persetubuhan sejak korban naik ke kelas 8 SMP sekitar tahun 2024. Aksi terakhir terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Setelah menerima laporan dari ibu korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, polisi langsung bergerak. BM sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban untuk penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat," pungkas Kapolsek.