JAKARTA — Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C bisa mendatangi empat titik layanan SIM keliling yang dibuka hari ini, Kamis (25/6/2026). Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Berikut titik layanan yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, dan Selatan:
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya ini di luar tes kesehatan yang dilakukan di tempat.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa menggunakan layanan keliling. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Proses pembuatan SIM baru memiliki persyaratan dan biaya yang berbeda.
Layanan SIM keliling ini rutin diadakan untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi agar proses berjalan lancar.